10.5 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pelaku Pencurian TV, Hp dan Laptop Diciduk Polres Sidimpuan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Pelaku pencurian sejumlah alat elektronik, Abruri Anggi Lubis (37) warga Aek Tampang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diciduk Petugas Reskrim Polres Padangsidimpuan, Kamis (24/3/22) di Jalan Imam Bonjol, Simpang Silandit Padangsidimpuan Selatan Kota
Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut setelah adanya laporan polisi yang dilakukan korban Bayu Arpan Saputra (34) pada 31 Januari 2022 lalu.

Pelaku diamankan petugas atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Disebutkan, tersangka melakukan pencurian di toko Pasahat Photo milik korban dan menyebabkan korban kehilangan 1 unit laptop merek HP, 1 unit televisi
merek Sharp, 1 unit spekear 12 inci merek Ikedo, 1 (satu)unit mesin gerinda merk ATS,1(satu) unit mesin bor merek moderen, 2 unit handphone merek Samsung dan
uang tunai Rp500 ribu.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, menyebutkan, Kamis (23/3/22) sekira pukul 15.00 WIB, tim Tekab Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Imam Bonjol Simpang Silandit.

Baca juga: Ditinggal Kosong, Rumah Warga Dibobol Maling, Sepedamotor dan TV Raib

Petugas langsung mengamankan pelaku dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dalam melakukan pencurian. “Saat ini tersangka sudah kita amankan, dilakukan penyelidikan, menurut keterangannya, tersangka dibantu satu rekannya dan saat ini rekan tersangka masih dalam pengejaran (DPO),” ungkap Maria. (asrul/hm09)

Related Articles

Latest Articles