21.3 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Pelaku Pencurian di KUA Siantar Diringkus, Satu Lagi Buron

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Seorang pelaku pencurian alat elektronik berupa komputer dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang berlokasi di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku yang berhasil ditangkal itu yakni, Doni Pakpahan (30) warga Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar ini pun melakukan pencurian pada Selasa (11/10/22) kemarin.

Saat itu Doni tidak seorang diri melakukan aksinya melainkan bersama seorang rekannya berinisial AN (32) seorang warga di Kecamatan Siantar Barat. Kini AN pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Maling Mobil Beraksi di Siantar, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, pelaku diamankan pasca personel Polsek Siantar bersama personel Satreskrim Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan atas laporan Zuhri seorang PNS di Kantor KUA tentang kasus pencurian.

“Tanggal 11 Oktober 2022, sekira pukul 07.20 WIB, saksi Shiddi datang ke kantor, kemudian hendak masuk ke kantor saksi melihat bahwa pintu sudah terbuka. Kemudian saksi Arief diberitahu agar tidak memasuki kantor dikarenakan terjadi pembongkaran (pencurian),” katanya Kasi Humas, Minggu (16/10/22).

Lanjutnya kembali, kedua saksi tersebut pun melihat pintu depan kantor sudah rusak kemudian mengecek keberadaan komputer sudah tidak ada lalu menelepon dan memberitahu satu set komputer telah hilang. Akibat kejadian pencurian, Kantor KUA pun mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Baca juga: Tiga Maling di Siantar Dipergoki Polisi saat Bawa Barang Curian Pakai Betor

“Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui dan diamankan petugas dari Jalan Sabang Merauke. Satu pelaku lainnya masih DPO. Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” ujarnya

Sementara itu barang elektronik yang dicuri pelaku terdiri dari, satu unit komputer type PC all in one, keybord, adaptor, mouse dan printer pass book merek Epson PLQ 30 kini berhasil disita dan dijadikan sebagai barang bukti pencurian. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles