11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (21/10/23) sekira pukul 23.15 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya membenarkan penangkapan terhadap seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, Selasa (24/10/23).

Terduga pelaku berinisial M Alias Maknun (34) warga Jalan Jalak, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

“Penangkapan terhadap pelaku M berdasarkan laporan dari ibu korban yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya, sebut saja Bunga (13). Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku pada 21 Oktober 2023 lalu,” ungkap  AKP Agus.

Dijelaskan AKP Agus, kasus ini berawal sejak Jumat (30/12/22) sekira pkl 17.00 WIB. Korban saat itu sedang tidur di rumahnya yang kemudian didatangi oleh pelaku M.

“Kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban,” sambung AKP Agus.

Selanjutnya korban membangunkan orang tuanya (ayahnya) dan menceritakan apa yang telah dialami korban. Pada saat yang sama, korban juga mengaku kenal dan pernah disetubuhi M ketika berada di rumah pelaku.

“Kini pelaku telah diamankan di sel Polres Tebing Tinggi dan terancam dijerat pasal perlindungan anak di bawah umur,” pungkas AKP Agus. (Nazli/hm20)

Related Articles

Latest Articles