13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pelaku Divonis 3 Bulan, PH Korban Penganiayaan dan Projo Sumut Adukan Penyidik Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID
Walau, Fauzal Asraf terdakwa tindak pidana ringan (tipiring) divonis pidana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Senin (15/6/20), namun tim penasehat hukum (PH) korban didampingi pengurus DPD Pro Jokowi (Projo) Sumut akan mengadukan tim penyidik pada Polrestabes Medan ke Bidang Propam Polda Sumut.

Usai persidangan, tim PH korban Okto GM Simangunsong dan Boni Fasius Pangaribuan menyatakan, sangat kecewa dengan kinerja penyidik pada Polrestabes Medan yang menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yakni Pasal 352 KUHPidana.

Menyikapi vonis hakim tunggal Morgan itu, pihaknya menyatakan pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis tersebut, karena akan berkonsultasi dengan korban dan keluarganya.

“Dalam perkara ini, rasa keadilan jelas-jelas tidak berpihak kepada klien kami dan keluarganya. Kami akan melakukan upaya hukum lain dengan mengadukan terdakwa dalam kasus pencurian. Karena ketika dipukuli terdakwa dan rekannya, klien kami juga kehilangan kalung emasnya,” tegas Boni

Baca Juga:Sidang Penipuan dr Benny Digelar Secara Online

Sementara, Erpim Silalahi salah seorang pengurus didampingi Wakil Ketua DPD Pro Jokowi (Projo) Sumut Bima Sibarani menegaskan, siapa pun termasuk aparat penegak hukum agar tidak ‘bermain-main’ dengan hukum.

“Sejak awal, Projo Sumut sudah menentukan sikap. Tidak boleh main-main dengan hukum. Itu jelas. Itu amanah dari Pak Presiden Joko Widodo. Kita lihat dari persidangan tadi ada kejanggalan-kejanggalan yang Projo tidak bisa terima,” tegasnya.

Bila dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperbuat penyidik Polrestabes Medan, terdakwa dijerat pidana penganiayaan secara bersama-sama namun yang sampai ke persidangan seolah dilakukan sendiri.

“Projo Sumut akan berkoordinasi dengan tim PH korban agar menyiapkan upaya hukum demi tegaknya rasa keadilan. Walaupun langit runtuh, rasa keadilan harus ditegakkan. Projo Sumut akan terus mengawal kasus ini. Tidak boleh pihak mana pun yang bisa menghalang-halangi keadilan ditegakkan di bumi Indonesia ini. Hidup keadilan,” pekiknya disambut yel yel puluhan massa Projo lainnya.

Usai menyampaikan pernyataan sikap, puluhan massa Projo yang di antaranya menggelar poster berangsur membubarkan diri.

Sementara, dari arena persidangan di ruang Cakra 2 PN Medan, hakim tunggal Morgan Simanjuntak menyatakan, dalam catatan persidangan terbuka untuk umum, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 352 KUHPidana.

Dalam perkara ini, Morgan tidak menemukan alasan pemaaf sehingga harus dipertangggungjawabkan tindak pidananya. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa memberatkan, belum terjadi perdamaian antara terdakwa maupun keluarga korban.

Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga:Soal JPU ‘WO’ Dari Ruang Sidang, Kajari Medan Sebut Penasehat Hukum Putar Balikkan Fakta

Sebelumnya, M Zakaruddin ayah korban (Ferdy Ananda Jesan) didampingi PH dan pengurus Projo Sumut Bima Sibarani, berharap agar media mengekspos kasus ketidakadilan yang menimpa anaknya.

“Waktu membuat pengaduan ke Polrestabes Medan kondisi anak saya bonyok dihajar terdakwa dan kawan-kawannya. Ada fotonya. Ada visumnya. Kenapa berkasnya dilimpahkan ke pengadilan jadi perkara tipiring,” tegasnya.

Tertanggal 19 Maret 2020, penyidik Polrestabes Medan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dimana pelaku dijerat pidana pengeroyokan yakni pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana junto Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Akhirnya, perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dengan perkara tipiring yakni pidana Pasal 352 KUHPidana.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles