18.1 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Pelaku Curanmor di Medan dan Penadah Diringkus

Medan, MISTAR.ID

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Helvetia menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta seorang penadahnya, Selasa (7/12/21).

Pelaku berinisial AF (29), ditangkap tak lama setelah melakukan pencurian sepeda motor di seputaran lapangan bola kaki di Balai Desa Helvetia, Jalan Beringin X, Kecamatan Helvetia.

“Saat itu kita sedang melakukan patroli rutin antisipasi 3C, mendengar ada pelaku pencurian sepeda motor dikejar oleh sejumlah warga,” ujar Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing, Sabtu (11/12/21).

Baca Juga:Pelaku Curanmor di RSUD Sultan Sulaiman Sergai Ditangkap

Mengetahui hal itu, kata Sihombing, pihaknya ikut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya, tak jauh dari lokasi.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku AF mengaku sudah lima kali melakukan aksi curanmor dan menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang berinisial R alias K (35),” sebutnya.

Atas pengakuan itu, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus R alias K (35), yang merupakan warga Desa Klambir V.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Ditangkap Warga di Medan

Sihombing menjelaskan, tersangka AF pernah terlibat kasus tindak pidana penganiayaan dan dipenjara pada tahun 2009.

“Sementara tersangka R alias K pernah dihukum sebanyak 3 kali, dua di antaranya pada tahun 2001 dan 2009 dihukum dalam kasus tindak pidana narkoba. Kemudian pada tahun 2015 dihukum dalam kasus tindak pidana pencurian pemberatan (curat),” ucapnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4362 CY, satu 1 unit sepeda motor RX King warna hitam, satu buah anak kunci letter T, satu buah kunci ring.

Baca Juga:Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Curanmor

Kemudian ada juga satu buah BPKB sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, satu potong baju kaos warna hitam dan satu unit handphone merek Oppo V5 warna putih.

“Untuk AF kita persangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara R alias K kita jerat Pasal 480 tentang tindak pidana penadahan,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles