10.3 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pegang Sabu, Nelayan Ditangkap Polisi di Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang nelayan inisial SA (42) warga Dusun 2 Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara ditangkap timsus Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, Selasa (26/9/23) sekira pukul 19.00 Wib.

Saat ditangkap, tersangka SA berada di bawah salah satu pohon sawit di Dusun 1 Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Tersangka SA ditangkap tangan tengah memegang bungkusan kecil diduga narkotika jenis sabu.

Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu di bawah pohon sawit tepatnya di Dusun 1 Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir pada Selasa 26 September 2023, sekira pukul 18.30 Wib.

Baca juga : Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Pemilik Ganja dan Sabu

Mendapat informasi ini, Timsus langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi. Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka SA.

Saat ditangkap, SA tengah memegang 1 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu di tangan kirinya.

Baca juga : Selama 4 Hari, Polres Batu Bara Ringkus 20 Tersangka Narkoba

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang hendak dia pakai,” ujar Iptu Abdi.

Tersangka dijerat pasal 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna pelimpahan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses lanjut. (ebson/hm18)

Related Articles

Latest Articles