Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Ops Antik Toba 2022 yang dimulai 02–22 Februari 2022, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangani 25 kasus narkoba dengan jumlah 29 pelaku, 2 orang di antaranya perempuan. Dari 25 kasus narkoba ini, sebanyak 22 kasus sudah dilimpahkan ke meja hijau.
Sementara, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, Polres Tebing Tinggi berhasil menyita barang bukti narkotika yang diamankan antara lain, jenis sabu sebanyak 173,72 gram, ganja 4, 05 gram dan pil ekstasi 13.500 butir.
Hal ini disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono dari hasil Operasi Antik Toba 2022 yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi dalam pres release, Jumat (4/3/22), di halaman Mapolres Tebing Tinggi.
Baca Juga:LPAI Sumut Apresiasi Pengungkapan Kasus Porstitusi Anak di Kisaran
Di kesempatan tersebut, kapolres sangat mengharapkan dukungan semua elemen masyarakat dapat secara bersama–sama untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Sementara, Kasat Narkoba M Yunus Tarigan mengatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi bekerja sama dengan instansi terkait.
Baca Juga:Polres Tebing Tinggi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Pengungkapan Kasus Tahun 2021
Disebutkannya, jumlah barang bukti dalam Operasi Antik Toba 2022, Polres Tebing Tinggi yang terbanyak di jajaran Polres di Sumut. Direncanakan juga akan dilakukan pemusnahan barang bukti.
“Namun karena sesuatu hal, Tim Labfor Poldasu tidak bisa hadir, sehingga pemusnahan barang bukti akan dilakukan dalam waktu secepatnya.” sebut Kasat Narkoba.
Hadir dalam penyampaian hasil Ops Antik Toba 2022 tersebut, mewakili Wali Kota Tebing Tinggi M Syah Irwan, Kepala BNN Indra Warman, Dansubdenpom Hendra Juwono, mewakili Kejari, pengadilan negeri dan mewakili Dandim.(nazli/hm10)