18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Oknum Polisi Diduga Aniaya Pengemudi Becak di Medan, Pengamat: Kasus ini Harus Jadi Perhatian Kapolri

Disinggung terkait proses hukum yang melibatkan oknum Polisi itu, lanjut Redyanto, semuanya harus sama di hadapan hukum dan proses hukum harus berjalan.

“Saya kira semua sama dihadapan hukum (equality before the law), sehingga proses hukum harus berjalan,” tegasnya.

Meskipun demikian, penerapan penyelesaian hukum secara musyawarah atau restorative justice dapat dilaksanakan dalam hal ini.

Baca juga : Pengemudi Betor di Medan Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Sebelumnya, Bharaka RGH kini masih menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut. Penempatan khusus itu diterapkan terhadap Bharaka RGH sejak Rabu (22/5/24).

Sebagaimana diketahui, Patsus ini merupakan prosedur yang dijalani oleh Provos terhadap Polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar membenarkan terkait penahanan terhadap Bharaka RGH ditempatkan di penempatan khusus sejak 22 Mei. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles