11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Nelayan Penulis Togel ‘Disambar’ Gurita

Tanjungbalai, MISTAR.ID – Seorang pria, inisial SS (44) warga Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan sama sekali tidak menduga kalau nasibnya harus masuk jeruji besi.

Pasalnya, pada saat dia asyik menulis judi toto gelap (Togel) tanpa disadarinya ternyata telah diintai Timsus Gurita Satreskrim Polres Tanjungbalai. Dan seketika, dengan gerak cepat pria itu langsung ‘disambar’ Timsus Gurita tersebut.

Pria yang tercatat sebagai nelayan itu diciduk saat tertangkap tangan lagi asik merekap judi Togel).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatreskrim AKP Selamet Kurniawan Harefa kepada Harian Mistar, Sabtu (26/1/20) membenarkan adanya penangkapan tersangka judi.

AKP Selamet Harefa mengatakan, TKP penangkapan tersangka SS (44) ini di Jalan Sayuti, Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Pada saat itu, posisi tersangka sedang berada di dalam sebuah warung kopi (warkop).

Informasi awal diterima polisi dari masyarakat, tersangka sedang melakukan perjudian jenis Togel, dengan cara menerima pasangan nomor tebakan, dimana pemasang datang langsung ke hadapannya.

Mendapat informasi itu, personil kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka ini berhasil diamankan dari TKP tanpa melakukan perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp444.000, sebuah kalkulator, 1 HP, 2 lembar kertas berisi nomor Togel, 1 pulpen, 3 buku notes berisi pesanan angka judi Togel, 1 kertas bertuliskan HK SKT 23-1-2020, dan 5 lembar kertas berisi kotak-kotak.

Tersangka dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana(hm02)

Penulis : Eko

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles