18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Nelayan di Batu Bara Ditangkap Usai Jual Sabu ke Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang nelayan berinisial MA (35) warga Desa Mekar Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Kamis (18/4/24) sekitar pukul 22.30 WIB.

MA diringkus setelah menawarkan barang haram jenis sabu kepada personel polisi di pesta keyboard tak jauh dari kediamannya.

Peringkusan terduga pengedar sabu tersebut dipaparkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, Jumat (19/4/24). “Awalnya masuk informasi yang mengatakan melihat seorang pria yang sedang mengedarkan sabu di pesta keyboard,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Ipda H Pardede melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, terduga pengedar malah menawarkan dagangannya kepada petugas.

Baca Juga : Polres Batu Bara Ringkus 3 Pengedar Pil Ekstasi, Seorang Diantaranya Wanita

Begitu mebawarkan sabu, MA langsung diringkus. Saat diringkus, MA sempat membuang sabu dari tangannya ke tanah. Petugas yang melihat aksi tersebut langsung menyuruh MA memungut sabu yang sempat dibuangnya.

Saat diinterogasi petugas, MA mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperdagangkan. Atas temuan dan pengakuan tersebut, petugas langsung memborgol MA dan membawanya bersama barang bukti ke Polsek Labuhan Ruku.

“Tadi kita telah melimpahkan MA yang dipersangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut ke Satres Narkoba Polres Batu Bara,” pungkasnya. (ebson/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles