Polisi kemudian mengembangkan penemuan narkoba tersebut dan ternyata barang haram itu akan diserahkan kepada seorang wanita berinisial MS (20) warga Sei Apung Asahan yang juga ditangkap.
“Jadi pada kasus ini dua tersangka kita tetapkan IW dan MS. Keterlibatan MS ini dia disuruh oleh suaminya yang berada di Malaysia untuk mengambil narkoba itu dari IW,” ucapnya.
Baca juga :Â Warga Aceh Bawa 6 Kg Sabu Ditemukan Nelayan, Ditangkap di Asahan
Menurut pengakuan IW, sabu tersebut dijemputnya dari Malaysia di tengah perbatasan perairan RI menggunakan kapal dan diserahkan ke MS atas suruhan GUN (suami MS) yang ada di Malaysia.
“Setelah kami lakukan pendalaman ternyata ini kali kedua IW menjemput sabu dari Malaysia dan pengakuannya diupah Rp5 juta,” tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini. (perdana/hm18)