8.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Nekat Curi Ponsel, IRT Diringkus Polres Tanjung Balai

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Akibat desakan ekonomi, seorang ibu rumah tangga (IRT), MY (35) warga Dusun IV Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan nekat mencuri ponsel Vivo Y02 warna Cosmic Grey.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di rumah korban, Faridah Alias buk Adah (54) Jalan Pematang Pasir Lingkungan V Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolsek Teluk Nibung, Iptu Rinaldi mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka paksa pintu depan rumah korban dan mengambil barang milik korban di dalam rumah.

Baca juga : Modus Pura-pura Menolong, 2 Pencuri Hp Diringkus Polres Tanjungbalai

“Kronologis pada hari Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Pematang Pasir Lingkungan V Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi pencurian 1 unit handphone Vivo Y02 warna Cosmic Grey milik korban yang dilakukan oleh MY. Diketahui pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka paksa pintu depan rumah korban dan mengambil barang tersebut,” ujarnya kepada mistar.id, Rabu (23/10/24).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar ± Rp1.500.000, sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Teluk Nibung.

“Atas dasar laporan korban tersebut, pada hari Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib, saya perintahkan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku pencurian “MY” sedang berada di teras rumah salah satu warga di Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” ujarnya.

Baca juga : Jual Sabu Sitaan, 2 Polisi Dituntut Hukuman Mati di Tanjungbalai

Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju Teras rumah di Pematang Pasir pada pukul 08.30 Wib dan langsung melihat seorang perempuan diduga pelaku selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut.

“Atas dasar tindakannya pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP pencurian dengan pemberatan (curat),” kata Iptu Rinaldi. (saufi/hm18)

Related Articles

Latest Articles