17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Muslianto Berdalih, Pakai Seragam TNI Karena Takut Diganggu Preman, Inilah Akibatnya

Medan, MISTAR.ID

Memakai baju memang boleh-boleh saja sesuai selera kita, itupun hanya untuk baju yang ada diperjual belikan di toko atau pasar. Tapi bagaimana jadinya kalau yang dipakai bukan baju yang diperjual belikan secara bebas di pasaran?

Seperti yang dilakukan Muslianto, dia nekad memakai baju seragam TNI dengan dalih takut diganggu preman. Akibatnya, dia dijerat pasal pidana dan disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Proses lanjut persidangan, pada Jumat (5/2/21) di PN Medan, jaksa penuntut umum menghadirkan dua personil Babinsa 0201-05/ Medan Baru, Hotman Purba dan Oman Abdurohman sebagai saksi untuk Muslianto yang didakwa karena memakai atribut TNI.

Baca Juga: Janji Bisa Luluskan Akmil, Mayor Gadungan Diciduk Tim Danpok Bansus

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra 7 PN Medan, Jumat (5/2/21), Hotman Purba selaku saksi, menjelaskan kepada Kharya Saputra selaku jaksa penuntut umum dari Kejari Medan, bahwa ia mencurigai terdakwa yang memakai seragam TNI yang tidak lazim.

Ketika itu terdakwa melintas di kawasan Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada 30 Juli 2020. Saksi mengatakan, terdakwa yang memakai seragam TNI itu caranya tidak lazim, kemudian memberhentikannya.

“Terdakwa sempat mengaku anggota TNI-AD bertugas di Denma Kodam I/BB, namun ketika ditanyakan identitasnya, dia tidak mampu memperlihatkannya,” katanya.

Baca Juga: Gawat, Amin Nekat Curi Honda Milik Anggota TNI

Karena curiga, kemudian Hotman menghubungi rekannya Oman untuk datang ke lokasi.

Senada dengan itu, Oman pun membenarkan, ia dihubungi teman sejawat itu. “Jadi dari lokasi itu, kami membawa terdakwa ke Makoramil,” bebernya.

Ketua majelis hakim, Ali Tarigan sempat menanyakan apakah itu sangkur milik TNI, dan bagaimana pula orang sipil bisa membelinya? Kedua personil Babinsa itu menegaskan, tidak bisa pak, sebab yang membeli haruslah anggota atau prajurit.

Baca Juga: Oknum Pecatan TNI Ditangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu di Siantar

Lanjutnya lagi, soal Softgun yang ditemukan di bawah jok bangku sepeda motor, diketahui setelah terdakwa sampai di Koramil dan dilakukan penggeledahan. Kemudian, dari Koramil terdakwa dibawa ke Makodim 0201/DS, selanjutnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.

Sementara itu, persidangan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, warga Jalan Pintu Air Komp Idi No 12 XIX Kelurahan Kwala Bekala tersebut, mengakui, dia membeli atribut dan sangkur di Koperasi Primkopad Binjai.

“Saya beli seharga Rp150 ribu,” ucapnya sembari mengaku saat membeli memakai baju seragam TNI agar tidak dicurigai.

Terdakwa yang dihadirkan secara Video Call WhatsApp ini pun mengakui, Softgun yang dibelinya seharga Rp1,5 juta tanpa izin itu, diperoleh dari seorang kenalannya.

Terdakwa dalam persidangan berdalih, semua itu dilakukannya agar tidak diganggu preman saat melakukan pekerjaan. Mendengar alasan ini, terdakwa sempat dinasehati majelis hakim.

“Lho kenapa harus seperti ini, kalau ada gangguan keamanan ya silahkan saja lapor polisi. Dan tidak perlulah menyaru sebagai personil militer,” ujar hakim menasehati.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, persidangan ditunda dan dilanjutkan lagi pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa.

Pantauan wartawan, terdakwa Muslianto selama persidangan tidak ada terlihat didampingi pengacara.(amsal/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles