15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Modus Tuduh Korban Tabrak Adik, Dua Perampok Diringkus

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Kota meringkus dua pria perampok ponsel dan sepeda motor milik R Nasution. Kedua tersangka ini diketahui berhasil merampok setelah menuduh korbannya telah menabrak adik dari mereka.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bara menyatakan, kedua tersangka adalah Januar Afandi (30) dan Esron Ebenezer (20). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah sebelumnya menerima laporan korban, Minggu (2/7/23).

“Korban mengaku kalau motor dan handphone nya dibawa kabur para pelaku. Kemudian kedua tersangka ditangkap terpisah, satu di Jalan Letda Sujono dan Jalan Rawa II, Medan Denai” kata  Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Bara, Kamis (6/7/2023) malam.

Baca juga: Perampokan dan Begal Marak, Polda Sumut dan Jajaran Tingkatkan Patroli

Menurut dia, sasaran kedua tersangka adalah pengendara motor remaja yang sedang sendiri. Lalu, kedua tersangka memepet korban pada saat lokasi sepi.

“Pelaku melihat lokasi sepi, kemudian menghentikan korbannya,” ujar Bara.

Setelah target yang mau dirampok berhenti, seorang tersangka dengan sigap menuduhnya telah menabrak lari adiknya.

Baca juga: Perampok Bersenpi Satroni Salon di Medan Selayang, Sepeda Motor dan HP Digasak

“Disitulah pelaku beraksi merampas handphone dan motor korban dan langsung kabur,” terangnya.

Berdasarkan penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BK 5911 AKN yang digunakan untuk beraksi dan 1 milik korban.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penjualan sepeda motor dan HP korban dibagi rata, masing-masing Rp1.200.000,” kata dia. (saut/hm17)

Related Articles

Latest Articles