11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Modus Kencan Hingga Menguras Harta Korbannya, Warga Helvetia Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Helvetia menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggasak harta korbannya dengan modus ajak kencan melalui aplikasi MiChat, Selasa (21/9/21).

Pelaku M alias I (41) ditangkap petugas di kos-kosannya yang berada di Jalan Kapten Muslim Gang Bersama, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, kejadian bermula saat korban MS Ibrahim berkenalan dengan pelaku melalui MiChat dan disepakati Open Boking, Selasa (14/9/21) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Prostitusi Daring Digerebek, 18 Anak Masih ABG Dijual Via MiChat

Kemudian pelaku GP alias T (DPO) mengatakan kepada M alias I untuk mengaku bernama Isni dan ada tamu yang membookingnya sebesar Rp750.000. GP kemudian mengingatkan apabila korban meminta cancel, agar diminta uang sebesar Rp250.000.

“Setelah mereka bertemu di Jalan Kapten Muslim, korban merasa terkejut karena wajah pelaku tidak sesuai di aplikasi. Akhirnya korban membayar uang cancel sebesar Rp250.000 sesuai kesepakatan,” ujarnya, Kamis (23/9/21).

Saat hendak meninggalkan lokasi, pelaku M alias I mengambil HP merk Oppo dari saku belakang korban. Pelaku mengatakan kepada korban HP tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp300.000. HP itu kemudian diserahkan M alias I kepada rekannya GT alias T.

“Selang berapa lama kemudian korban datang bersama temannya ingin menebus HP. Namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp1.250.000,” jelasnya.

Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa jadi korban pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 September 2021.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku M alias I beserta HP korban sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Baca juga: Via Medsos, Suami Tega Jual Istri Rp400 Ribu

Pardamean menegaskan, kepada pelaku GT alias T warga Jalan Kapten Muslim Gang Bersama diminta untuk menyerahkan diri. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur jika tidak kooperatif.

“Untuk pelaku M alias I kita kenakan Pasal 365 Ayat (1) subs Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles