16.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Modus Jual Sepeda Motor di OLX Gak Tahunya Rampok Uang Calon Pembeli

Medan, MISTAR.ID

Dani Iskandar alias Balung (39) warga Jalan Binjai KM 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Sunggal, Jumat (25/6/21) lalu.

Dani merupakan satu dari tiga pelaku perampokan yang merampas duit Ariyoga Ramadan. Korban saat itu menjadi target, setelah sebelumnya masuk ke dalam jebakan para pelaku dengan modus berpura-pura menjual sepeda motor murah di OLX.

Dani ditangkap petugas di Jalan Pipit Gang Sedulur Dusun XII Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, setelah sebelumnya diintai beberapa hari.

baca juga: Diungkap di Persidangan PN Medan, Korban Perampokan Nyaris Diperkosa

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, perampokan itu dilakukan tersangka bersama dua rekannya pada, Minggu (26/7/20) silam.

“Saat itu tersangka bersama temannya S (DPO) pulang begadang bertemu dengan temannya ANS alias T, lalu mendatangi dan mengajak keduanya mengobrol,” ujar Budiman, Selasa (6/7/21).

Kemudian ANS mengajak keduanya melakukan pencurian dengan modus menjual sepeda motor di media sosial. Gayung bersambut, korban yang tak tau akan menjadi target kemudian kepincut membeli sepeda motor yang dijual tersebut.

Baca juga: Diduga Korban Perampokan, Boru Napitupulu Tewas dengan Luka Tusuk

“Setelah berkomunikasi, korban diminta membawa uang panjar dan diarahkan para pelaku untuk datang melihat sepeda motor ke Jalan Suka Bumi Lama Desa Pujimulio,” ungkapnya.

Rencana perampokan pun disusun. Korban saat itu datang bersama temannya, kemudian korban dibawa ke Gang Kecil. Tersangka ANS kemudian mengeluarkan pisau dan meminta korban menyerahkan uangnya.

“Korban sempat melawan dan para tersangka kemudian melakukan penganiayaan,” sebutnya.

Setelah tak sadar, ungkap Budiman, para pelaku kemudian menguras uang yang ada di kantong celana korban. Tersangka Dani saat itu mendapat bagian Rp 1,5 juta, kini dua tersangka lainnnya masih diburu keberadaannya.

“Dani kita persangkakan Pencurian dengan Kekerasan yang melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles