25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Modus Beli Rokok, Pengedar Uang Palsu di Serang Ditangkap Polisi

Serang, MISTAR.ID

Seorang pemuda ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di Kabupaten Serang, Banten. Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja membelanjakan uang itu ke warung untuk membeli rokok.

“Pelaku melakukan tindak pidana menyimpan, membawa, mengedarkan uang yang diketahuinya merupakan rupiah palsu,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu (5/5/24).

Condro mengatakan, pelaku berinisial PHF (20), warga Kota Tangerang. Pelaku beraksi pada Sabtu (4/5/24) pukul 03.00 WIB di Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Jadi PHF ini membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu dengan satu bungkus rokok dan satu minuman kemasan, kemudian kembalian dari hasil belanja sebesar Rp70 ribu yang merupakan uang rupiah asli disimpan pelaku,” ucapnya.

Baca Juga : Aksi Pengedar Uang Palsu Gagal di Padangsidimpuan

Saat beraksi, pelaku datang ke warung bersama temannya berinisial FAD. Pelaku dan temannya segera meninggalkan warung usai membelanjakan uang palsu. “Pemilik warung menyadari uang yang dipakai untuk belanja merupakan uang palsu. Pemilik warung pun mengejar pelaku dan menghubungi polisi,” jelasnya.

Kini, pelaku sudah diamankan polisi dengan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan seratus ribu. (mtr/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles