22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Miris! Ayah Cabuli Anak Kandung Berusia 9 Tahun

Karo, MISTAR.ID

Seorang ayah berinisal DK (46) tega melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 9 tahun berinisial HT, Kamis (26/8/21).

Peristiwa pencabulan itu terjadi di Tanah Karo, Sumatera Utara. Polres Karo telah membekuk DK yang diduga terlibat kekerasan seksual terhadap korban. Perbuatan bejat sang Ayah kemudian terkuak saat korban dicabuli lagi oleh seorang laki-laki berinisial ET warga Kabupaten Karo dan telah memiliki seorang istri.

Setelah itu, korban mengalami pelecehan seksual. Penyidikan personel PPA telah melakukan visum dan menemukan adanya luka lama. Penyidik PPA kemudian melakukan pendekatan secara psikologis kepada korban. Sehingga terungkap bahwa Ayah korban merupakan orang yang pertama melakukan kejahatan seksual terhadap korban yang kini duduk di bangku kelas IV SD itu.

Baca Juga:Dugaan Pencabulan Oknum Guru ke Siswa SD di Medan, Sudah Terjadi Sejak 2018

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku saat korban bermain bersama pelaku.
Usai melakukan tak senonoh itu, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya terhadap ibunya. Korban diancam dipukul apabila peristiwa memalukan itu diketahui ibunya.

Menurut Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan ditambah 1/3 (sepertiga) karena dilakukan orangtua. (kia/hm12)

Related Articles

Latest Articles