23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Miliki Sabu, Warga Paya Lombang Sergei Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dikibusi, Randi Dermawan (30), warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, dibekuk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,46 gram, Rabu (3/5/23) sekira pukul 20.00 Wib.

Pria berpendidikan terakhir SMA tersebut diamankan petugas atas informasi masyarakat.

Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (4/5/23), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:Dua Pria Diduga Bawa Puluhan Kilogram Sabu Tercebur ke Saluran Irigasi

“Dari penangkapan terhadap pelaku petugas berhasil mengamankan, 3 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,46 gram, sebuah dompet wanita warna pink, 37 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2 buah pipet plastik warna putih berbentuk sekop, 4 lembar uang kertas pecahan Rp20.000, serta 4 lembar uang kertas pecahan Rp10.000,” ungkap Agus.

Dijelaskannya, sebelumnya petugas dari Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari warga. Lalu petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP di Kampung Banten,Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Akhirnya petugas melihat pelaku sedang duduk di depan warung seorang diri. Petugas pun langsung menghampiri pelaku sembari memperkenalkan diri sebagai Polisi.

Baca Juga:Ibu dan Anak Pemilik Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Kemudian petugas menanyakan identitas pelaku, pelaku menjawab identitasnya, namun tampak seperti panik ingin menghindari percakapan. Curiga dengan gelagat pelaku, selanjutnya petugas Sat Narkoba melakukan penggeledahan badan pelaku dan menemukan sebuah dompet wanita warna pink.

Didalam dompet tersebut setelah diperiksa berisikan 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih dengan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus.(Nazli/hm01)

Related Articles

Latest Articles