13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Miliki Sabu, Pria Warga Rambung Merah Simalungun Ditangkap

Simalungun, MISTAR.ID
YS alias Yogik (25) warga Rambung Merah Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, diciduk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Senin (8/3/21) sekira pukul 20.00 WIB, atas kasus kepemilikan sabu.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring ketika dikonfirmasi, Selasa (9/3/21) sore mengatakan, Yogik diciduk dari Jalan Mawar Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Lukman menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, yang menyebut di Jalan Mawar Nagori Rambung Merah sering terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:Belum Sempat Nikmati Sabu, Warga Brigjen Katamso Medan Diciduk Polisi

Selanjutnya, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono memperintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Lalu, Senin (8/3/21) sekira pukul 20.00 WIB, tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I Iptu Dwi Iven Siregar berhasil meringkus Yogik dangan barang bukti sebungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor atau bruto 0,24 gram yang sempat dibuangnya.

Ketika diinterogasi, pelaku mengaku jika sabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Rambung Merah Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti sabu dibawa ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Pelaku YS alias Yogik sudah diamankam guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring.(karmel/rel/hm10)

Related Articles

Latest Articles