13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Miliki Sabu, Endro Diciduk Polisi dari Jalan Karya Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, menangkap seorang pria dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,04 gram.

Pria yang kesehariannya disapa Endro itu diringkus pada Selasa (28/3/23) sekira pukul 16.00 WIB dari Jalan Karya Lk.IV Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dikonfirmasi, Rabu (29/3/23), membenarkan penangkapan tersebut. Endro adalah warga Jalan Karya Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi.

Dari penangkapan tersebut, personil kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu tersebut berikut uang tunai Rp70 ribu, dan 1 unit handphone merek Xiaomi yang ditemukan bawah seng bekas dari atas lantai gudang dekat pelaku.

Saat diinterogasi, Endro mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya polisi membawa pelaku ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nazli/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles