22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Miliki Sabu, Dua Warga Sergei Diciduk Satres Narkoba Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua pria pemilik narkoba jenis sabu diamankan Satres Narkoba PolresTebing Tinggi, Jumat (24/3/23) sekira pukul 00.30 WIB di Dusun IV Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Terkait hal ini Kasat Narkoba, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap keduanya.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Raya Diamankan Polres Simalungun

Dia mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap yakni, HC alias Acong (34) warga Dusun Baru Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai dan MF alias Reza (22) warga Dusun V Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1,42 gram sabu, hand phone dan plastik klip transparan.

“Kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (Nazli/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles