23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Miliki 250 Gram Ganja, Dua Petani Ditangkap Di Karo

Karo, MISTAR.ID

Miliki barang haram berupa ganja seberat 250 gram, dua laki-laki yang bekerja sebagai petani ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

Kedua pria tersebut adalah Pendi Tarigan (35) warga Desa Saribu Jandi Kecamatan Pematang Silima Huta Kabupaten Simalungun dan Anhar Maulana Ginting (26) warga Desa Jeraya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo dan keduanya adalah petani.

Kepada wartawan, Sabtu (27/2/21), Kasatres Narkoba AKP Henry DB Tobing melalui KBO Iptu Hendry Tarigan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Baca juga: Dua Remaja Pemilik Ganja Ditangkap dari Rambung Merah Simalungun

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas kalender berisikan narkotika jenis ganja dalam keadaan basah meliputi ranting, daun dan biji yang setelah ditimbang seberat netto 250 (dua ratus lima puluh) gram yang dipegang Pendi Tarigan.

Selain itu ditemukan juga 2 (dua) lembar kertas tiktak di dalam kantong celana Anwar Maulana Ginting. Atas penemuan tersebut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses pengembangan lebih lanjut. (hyskia/eva/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles