22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Miliki 1,99 Gram Sabu, Warga Sergai Diciduk Polisi dari Gubuk

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi membekuk seorang pria berinisial S alias Jali (59) atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (11/4/23) sekira pukul 01.30 WIB. Ia diamankan dari sebuah gubuk di Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, yang masuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan itu, Rabu (12/4/23). Disebutkannya, S alias Jali merupakan warga Dusun Tempel Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai.

“Lelaki yang hanya mengecap pendidikan SD itu ditangkap saat sedang duduk di sebuah gubuk terbuka yang berada di Desa Damak Urat,” ungkap AKP Agus.

Baca Juga:Polres Simalungun Amankan Tiga Pemilik Sabu dari Perdagangan

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan gubuk itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. “Kemudian petugas menyelidiki informasi tersebut guna memastikan kebenarannya, ternyata infomasi itu benar,” ujar Agus.

Saat melakukan penangkapan, sambung Kasi Humas, petugas juga melakukan penggeledahan serta penyitaan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,99 gram. Ada juga empat plastik klip transparan kosong dan sebuah plastik bekas makanan bertuliskan Kuaci, ditemukan di sebelah kiri pelaku, tepatnya di atas lantai gubuk.

“Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah benar miliknya,” kata Kasi Humas sembari mengatakan terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles