22.2 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Miliki 0,71 Gram Sabu, Bowo Diciduk Polsek Sipispis dari Halaman Rumah

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria inisial P alias Bowo (28), warga Dusun II Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap personil Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, pada Senin (26/6/23) sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya.

Terkait hal ini, Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Rabu (28/6/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Petugas mengamankan barang bukti sabu dari genggaman tangan tersangka ketika dilakukan penggeledahan badan,” ungkap Agus.

Baca juga: Ketangkap Curi Kabel Tower, 2 Warga Sergai Digelandang ke Polsek Sipispis  

Dijelaskan Agus, penangkapan terhadap Bowo berawal atas informasi masyarakat tentang adanya aktivitas narkoba yang dilakukan pelaku. Usai diamankan, selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Dari penangkapan Bowo, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor (bruto) 1,01 gram dan berat bersih netto 0,71 gram.

Saat diinterogasi, Bowo mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya.

Baca juga: Wakapolsek Sipispis Himbau Warga Jangan Main Hakim Terhadap Pelaku Pidana

“Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (nazli/hm16)

Related Articles

Latest Articles