6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Ketangkap Curi Kabel Tower, 2 Warga Sergai Digelandang ke Polsek Sipispis  

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dua orang pria pelaku pencurian kabel menara atau tower PT XL Axiata diamankan personil Polsek Sipispis, Rabu (31/5/23) sekira pukul 06.10  WIB dari Dusun I Desa Simalas, Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang merupakan wilayah hukum (wilkum) Polres Tebing Tinggi.

Kapolsek Sipispis, AKP Saepullah melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menuturkan, kedua pelaku pencurian kabel itu berinisial S alias Martel (43) dan MN alias Ucok (53).

“Keduanya merupakan warga Dusun IV Kampung Krompol Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai,” ujarnya, Kamis (1/6/23).

Baca juga: Polsek Sipispis Imbau Pelajar SMAN I Ikut Jaga Kamtibmas

Dijelaskan Agus, terungkapnya kasus ini pada Rabu (31/5/23) sekira pukul 05.30 WIB, saat kedua pelaku tertangkap tangan oleh penjaga tower, pak Sinaga yang kala itu langsung menghubungi Ari Ansyah (35) selaku CME Putra Mulia Telekomunikasi untuk datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya menyerahkan kedua pelaku pencurian, sekaligus membuat laporan ke Polsek Sipispis.

Dari aksi keduanya didapati barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 pisau carter warna hitam dan merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi (nopol), 1 buah kunci pas 17 dan 14, 1 buah tang potong dan 150 meter kabel Feeder warna hitam.

“Atas kejadian itu, PT XL Axiata mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta lebih,” kata Agus.

Sambung AKP Agus, pihak perusahaan akhirnya mengutus Ari Ansyah untuk membuat laporan polisi di Polsek Sipispis dengan para saksi warga setempat yakni Febriandi Sianturi (22) dan Surya Suhendra Sianturi (31).

Baca juga: Timsus Polres Padangsidimpuan ‘Gulung’ 2 Orang Pencuri HP dan Laptop

Selanjutnya pada pukul 06.10 WIB, kedua pelaku dan sejumlah barang bukti diserahkan petugas jaga dan saksi serta warga ke Polsek Sipispis.

“Sebelumnya pelaku juga telah ditangkap warga pada pukul 01.30 WIB di Dusun II Desa Simalas pada saat membawa kabel milik XL Axiata dengan mengendarai sepeda motor. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan pengembangan,” ungkapnya.

Dari keterangan kedua pelaku, kabel hasil curian itu akan dijual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan. “Saat ini proses hukumnya masih berlanjut, keduanya terancam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana,” tutup Agus.(Nazli)

 

 

Related Articles

Latest Articles