21 C
New York
Friday, May 3, 2024

Menganiaya, Putri Mantan Anggota DPRD Sumut Dihukum

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim menghukum Rika Rosario Nainggolan selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra V, PN Medan, Selasa (9/6/20).

Rika yang merupakan putri dari mantan Anggota DPRD Sumut, Palar Nainggolan dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap Rahma Dhea Saraswara saat berada di pelataran parkir Cafe dan Bar Shoot The Traders.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Hendra Sutardodo ini sama dengan tuntutan jaksa yang dibacakan Joice Sinaga dan Artha.

Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa bahwa melakukan pemukulan di depan umum dan yang meringankan sudah mengakui kesalahannya.

Baca juga: Tiga Kurir Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara di PN Medan

Akibat perbuatan terdakwa Rika Rosario Nainggolan, saksi Rahma Dhea Saraswara mengalami kemerahan di mata sebelah kiri, nyeri kepala sebelah kiri dan sesuai hasil Visum Repertum No 635/VER/P/PRM- 03/2019, tanggal 10 September 2019 dengan kesimpulan pada bagian kepala tampak warna kemerahan pada bola mata kiri ukuran 0,2 x 0,1 cm.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas JPU.(amsal)

Related Articles

Latest Articles