13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Mengaku Banyak Utang, Wawan Bongkar Indomaret

Asahan, MISTAR.ID

Berdalaih terlilit utang, Wawan Riski Awan alias Wawan (25) warga Jalan Setia Kelurahan Lestari Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan nekat membobol brankas Indomaret dengan menggunakan kunci duplikat.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, melalui Kasatreskrim AKP Adrian Rizky Lubis didampingi Kanit Jatantas Ipda Mulyoto menyebutkan Wawan diringkus berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/342/VI/2020/SU/ResAsh, tanggal 09 Juni 2020.

“Pelaku yang merupakan karyawan Indomaret, Selasa (9/6/20) sekira pukul 08.45 WIB mencuri uang di brankas Indomart sebesar Rp.80.342.952. Kemudian pihak Indomart melaporkan pencurian tersebut ke Mapolres Asahan. Berdasarkan laporan tersebut unit Jatanras langsung melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan dengan menginterogasi beberapa karyawan Indomart yang bekerja pada waktu kejadian” ujar Kanit Jatanras Ipda Mulyoto, Sabtu (13/6/20).

Baca juga: Polda Sumut Bongkar Praktik Pijat Homo Seks di Medan

Mulyoto menambahkan saat seluruh Karyawan Indomart yang berada di jalan Cokroaminoto di kumpulkan di Mapolres Asahan untuk dimintai keterangan, terdapat beberapa kejanggalan terhadap Wawan sehingga Polisi melakukan penggeledahan di rumah Wawan.

“Saat kita lakukan penggeledahan akhirnya Wawan mengakui perbuatannya. Selanjutnya petugas menemukan sisa uang hasil curian tersebut sebesar Rp39.846.000 yang disembunyikan Wawan di dalam kotak sepatu. Polisi juga menemukan GPR/Harddisk CCTV,” jelasnya.

Mulyoto menambahkan saat diinterogasi, Wawan mengaku menjalankan aksinya bersama Dion alias Ateng warga Sidomukti yang mendapat bagian sebesar Rp.7 juta dengan membuat kunci duplikat.

Baca juga: 50 Koperasi Abal-abal Berkedok Pinjol Terbongkar

Menurut pengakuan Wawan dia beraksi bersama temannya Dion yang mendapatkan Rp7 juta dan selebihnya diakui Wawan untuk membayar hutang.

Selanjutnya unit Jatanras melakukan pengembangan dengan memburu Dion di rumahnya, namun Dion tidak berada di rumahnya.

“Kita masih memburu Dion dan untuk tersangka Wawan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3, 4 dan 5) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” ujarnya.(azhar/hm03)

Related Articles

Latest Articles