15.4 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Mencuri di Sergai, Pemuda Ini Ditangkap di Labuhanbatu Selatan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Reskrim Polsek Padang Hilir berhasil meringkus pelaku pencurian hingga ke Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Tersangka IHS alias Ibnu (24), diciduk karena melakukan pencurian di salah satu rumah di Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai.

Informasi yang dihimpun, tersangka IHS diamankan personil Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Ipda J Manurung bersama Bripka A Manurung, Bripka E Lumbanraja, Brigadir Amir Amzah dari tempat persembunyiannya di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (20/9/21) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka yang tinggal di Jalan Persatuan I, Lingkungan I, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi ini diamankan polisi atas pencurian cincin emas dan handphone.

Baca Juga:Dua dari Empat Pencuri Pagar Ditangkap Polsek Medan Barat

Kapolsek Padang Hilir melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto via pesan WhatsApp, Selasa (21/9/21), membenarkan penangkapan IHS alias Ibnu.

“IHS alias Ibnu diamankan atas dasar adanya laporan korban bernama Dinda Lestari boru Saragih (20), warga Jalan Dusun I, Kebun Sayur, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Serdang Bedagai ke Mapolsek Padang Hilir sesuai laporan polisi No. LP/B/21/VIII/2021/SPKT/Polsek Padang Hilir/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara, tanggal 29 Agustus 2021,” sebut Agus.

Agus lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap IHS alias Ibnu, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri 1 buah cincin emas dan 1 buah handphone Oppo A5 2020 dengan cara mencongkel jendela depan dengan menggunakan obeng yang dibawanya.

Baca Juga:Pencuri Kotak Infaq Ditangkap Warga

Setelah jendela terbuka, tersangka mengambil kunci yang tergantung kemudian langsung membuka pintu lalu masuk ke dalam rumah dan menuju kamar korban.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tersangka yakni 1 unit handphone Oppo A5 2020 warna hitam. Selanjutnya polisi mengamankan IHS bersama barang bukti ke Mapolsek Padang Hilir guna diproses lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 365 KUHP. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles