22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Mencuri di Sekolah, Tukang Parkir Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terbukti bersalah melakukan pencurian di sekolah, seorang tukang parkir M Syahril Harahap dihukum 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/8/21), secara video call WhatsApp sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mian Munthe menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana.

Ketua Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersama Faisal (DPO) telah melakukan pencurian di areal YPT Peningkatan Pendidikan Islam CUPPI yang berada di Jalan Baru Nomor 4, KelurahanTembung, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada 30 Januari 2021 silam.

Baca juga: Dihukum 5 Tahun Penjara, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Belum Ditahan

Dengan cara memanjat tembok  terdakwa berhasil masuk dan menyelinap di dalam sekolah tersebut. Kemudian setelah merasa aman kemudian ia mengoper hasil barang curian kepada Faisal yang menunggunya di luar tembok sekolah tersebut.

Adapun yang berhasil dicuri oleh terdakwa dan rekannya itu berupa 50 lembar seng bekas, broti ukuran 4×6 sebanyak 15 batang, satu unit TV 21 Inchi, Empat unit Toa Laospeaker, dua unit kipas angin, dua buah tabung gas, satu buah blender dua ribu bukilu pelajaran. Akibat perbuatan terdakwa pihak yayasan mengalami kerugian Rp28.165.700,-.

Baca juga: Dua Pencuri di Rumah Kosong Ditangkap Polsek Medan Baru

Pada putusan tersebut dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa mengaku bersalah karena terdesak biaya sehingga mau bekerjasama dengan Faisal, akan tetapi di satu sisi telah merugikan pihak sekolah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Risnawati br Ginting menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun). Hal yang juga disampaikan terdakwa dengan menyatakan pikir-pikir.(amsal/hm06)

Related Articles

Latest Articles