19.5 C
New York
Thursday, October 3, 2024

Meminta Kembalikan Tanah Anak Yatim di Sergai, Mahasiswa Geruduk Polda Sumut

Medan MISTAR.ID

Puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus mendatangi markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, pada Selasa (17/10/23) siang.

Kedatangan mereka meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan Panti Asuhan Tarbiyah Islamiyah.

Dimana tanah dengan lebar 400 meter persegi itu diduga dikuasai oleh salah seorang oknum almarhum berinisial S sejak tahun 2020 lalu.

Baca juga: Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Cabul Suami Wakil Bupati Labuhan Batu ke Kejati Sumut

Ilham Saputra, selaku Koordinator Aksi dan juga Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus menyebutkan, perubahan surat alas hak tanah tersebut diduga dipalsukan.

Tidak hanya itu, dalam proses dugaan pemalsuan surat tanah tersebut turut melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Manajer PLN UIP Sumbagut masa jabatan tahun 2020 dan Lurah Batang Tarap yang kini menjadi Kabag Protokoler Bupati Sergai.

“Kami datang kemari untuk aksi damai, meminta dikembalikan tanah anak yatim di Kelurahan Batang Tarap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai,” ujar Ilham dalam orasinya.

“Kembalikan tanah anak-anak yatim. Karena pada saat ini tanah anak-anak yatim telah direbut. Itu adalah tanah milik bersama,” ucapnya lagi.

Baca juga: Kawal Pemilu 2024, Kodam I/BB dan Polda Sumut Cek Kesiapan Ratusan Ribu Personel

Kata Ilham, pihaknya menduga proses dugaan pemalsuan surat alas hak lahan tersebut diduga dipalsukan.

“Kenapa bisa keluar surat itu. Kami menduga ada yang janggal dalam surat tersebut. Makanya meminta kepada Kapolda Sumut hadir di sini dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus meminta menuntaskan masalah ini,” tuturnya lagi.

Kata Ilham, ada sejumlah oknum terlibat diketahui pihaknya, yakni, Manajer PLN Sumbagut periode 2020 inisial ES dan Lurah Batang Tarap, P yang kini menjadi Kabag Protokoler Bupati Sergai.

“Itu adalah tanah anak yatim yang dihibahkan. Tanah itu dipakai untuk menghidupi anak yatim. Dimana biaya sewanya digunakan untuk menghidupi anak yatim,” tuturnya lagi.

Baca juga: KPU Deli Serdang Berikan Sembako dan Santunan kepada Anak Yatim Piatu

Ada beberapa tuntutan disampaikan, seperti meminta Polda Sumut menyelidiki P diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen, termasuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Lalu, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa oknum BPN Kabupaten Sergai yang terlibatt. Kemudian meminta Polda Sumut memanggil ES. (matius/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles