Baca Juga :Â Polsek Medan Baru Amankan Terduga Curanmor saat Hendak Beraksi
Kepada polisi, P Man mengaku menjual 3 unit AC outdoor seharga Rp750.000 di Jalan Danau Singkarak. Sedangkan pakaian yang dicuri di Pajak Petisah dijual seharga Rp3.700.000.
“Hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara,” beber Yayang.
Disinggung terkait kelanjutan petugas dalam pengembangan untuk menangkap penadah hasil curian, Yayang mengaku akan berupaya menangkapnya. “Masih kita lidik, tetap kita proses dan akan kita tangkap,” tutupnya. (putra/hm24)