Baca juga: Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp240 Juta
Setelah itu, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkoba dari terdakwa Aipda Suhendri. Lalu, terdakwa Aipda Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan. Selanjutnya Sie Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (Deddy/hm21).