19 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Mantan Penyidik Polsek Medan Area Dituntut 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Barbuk Narkoba

Baca juga: Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp240 Juta

Setelah itu, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkoba dari terdakwa Aipda Suhendri. Lalu, terdakwa Aipda Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan. Selanjutnya Sie Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles