15.2 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Mantan Penyidik Polsek Medan Area Dituntut 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Penggelapan Barbuk Narkoba

Diketahui, kasus tersebut bermula pada tahun 2022. Saat itu, Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya.

Baca juga: PN Medan Eksekusi 9 Lahan Aset PT KAI di Jalan HM Yamin, HM Said dan Sutomo

Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya, terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio Purba. Selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area sebagai barang bukti.

Setelah terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkoba dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga. Akan tetapi terdakwa Aipda Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut.

Bahkan terdakwa Aipda Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkoba tersebut. Karena terdakwa Aipda Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja.

Kemudian, terdakwa Aipda Suhendri membawa barang bukti narkoba tersebut ke rumah pribadinya. Yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Related Articles

Latest Articles