19.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo dkk dan Sedang Ditelaah

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Keterangan Juru Bicara MA, Suharto pada wartawan, Kamis (22/6/23), pihaknya sudah menerima berkas kasasi mantan Kadiv Propam Polri itu terkait vonis banding hukuman mati.

Suharto mengatakan, MA juga telah menerima berkas kasasi dari 3 orang terdakwa lainnya. Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf (sopir keluarga Sambo) dan Ricky Rizal (mantan ajudan Sambo).

Baca juga: Ibu Brigadir J Bersyukur Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

“MA sudah menerima berkas kasasi Sambo dan yang lainnya. Saat ini lagi ditelaah kelengkapan berkasnya,” ucap Suharto.

Dia juga mengatakan saat ini berkas perkara kasasi Sambo dkk juga dalam tahapan proses pendaftaran atau registrasi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap keempatnya.

Baca juga: Vonis Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara dan Sambo divonis mati. Begitu juga Putri tetap dihukum 20 tahun penjara dan Kuat 15 tahun penjara.

Keempatnya dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles