21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Lima Pengguna Narkoba Diciduk Polsek Patumbak

Medan, MISTAR.ID

Polsek Patumbak meringkus lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba selama Operasi (Ops) Anti Narkotika (Antik) Toba 2021 yang berlangsung sejak 27 Januari hingga 16 Februari 2021. Dari lima orang tersebut, ada dua Target Operasi (TO) yang berhasil dibekuk.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza menyebutkan, dua orang TO tersebut DSS (52) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Pembangunan Baru dan BT alias A (35) warga Jalan Panglima Denai, sekitaran Terminal Amplas.

Sementara identitas tiga lainnya yang turut diamankan yakni ES alias D (45) warga Perumahan Kuis Indah Permai, Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis. Kemudian BF (46) warga Jalan Selamat Pulau Kecamatan Medan Amplas. Serta R (32) warga Jalan Balai Desa Gang Ceria, Marindal II.

Baca juga: Desember 2019 Hingga Oktober 2020, Poldasu Tembak Mati 15 Pelaku Narkoba

“Kita ungkap 5 kasus dengan 5 tersangka. Dua kasus merupakan TO, tiga lainnya di luar TO,” ujarnya, Kamis (18/2/21). Arfin mengatakan, kelima tersangka diamankan di lokasi berbeda dan waktu yang hampir berdekatan. Adapun barang bukti yang diamankan sabu dengan total sebanyak 0,36 gram, satu unit sepeda dan satu buah telepon genggam.

Arfin menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak. Ia pun terus berupaya mengaplikasikan slogan Kapolda ‘Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Sumatera Utara’, termasuk untuk peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.

“Kita akan maksimalkan tim di lapangan, karena narkoba itu musuh bersama. Kita tidak bisa sendiri dibutuhkan peran serta masyarakat, untuk memberi informasi ke petugas,” kata Arfin.

Kini kelima tersangka masih mendekam di sel Polsek Patumbak untuk proses selanjutnya. Mereka disangkakan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles