12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Lecehkan Keluarga KRI Nanggala 402 di Medsos, Warga Marelan Diadili

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan kasus dugaan pelecehan melalui media sosial (Medsos) terhadap keluarga KRI Nanggala 402 dengan terdakwa M Imam Kurniawan (21) warga Jalan Marelan IX/Pasar I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Jumat (6/8/21).

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Pakpahan, kasus dugaan pelecehan ini bermula pada Minggu (25/4/21) lalu, terdakwa membuka aplikasi facebook miliknya.

Baca Juga:AL Jerman Gelar Upacara Penghormatan Awak KRI Nanggala-402

Diberanda akun facebook miliknya itu, dia melihat unggahan (postingan) akun facebookgroup dengan nama group “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) berisi tulisan “Untuk kawan-kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI Nanggala “Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.

Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam akun facebook group Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) membaca postingan tersebut dan langsung menuliskan komentar dari akun facebook milik terdakwa sendiri atas nama Imam Kurniawan berupa kalimat.

“Di saat kapal selam mu tenggelam disitu istrimu ku ewe, yang apabila diartikan memiliki makna “Disaat KRI Nanggala 402 tenggelam, pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa”,” beber JPU dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra III PN Medan.

Baca Juga:Istri Awak KRI Nanggala: Suami Saya Sudah Tenang di Sisi Allah Bu…

Kemudian, postingan terdakwa tersebar di media sosial. Postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.

“Karena postingan/tulisan yang dimuat terdakwa di dalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian. Sehingga adanya respon negatif pula berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI Angkatan Laut yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402 dimana seluruh awak KRI gugur,” beber jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban tersebut.

Alwi Rosaini Manurung, personil Lantamal I Belawan yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu menerangkan, dia bersama rekannya menjemput terdakwa di kantor Koramil setempat.

Baca Juga:Presiden Jokowi Naikkan Pangkat 53 Prajurit yang Gugur Dalam KRI Nanggala 402

“Kami mengamankannya di Koramil itu, langsung pada saat itu tim Intel Lantamal I menjemput Imam Kurniawan (terdakwa) di Koramil dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan,” sebut Alwi.

Alwi juga menuturkan saat diamankan terdakwa yang berprofesi sebagai petani itu sempat menyangkal perbuatannya. “Katanya dibajak facebooknya itu. Nah pada saat di tim intel dia sudah mengakui,” beber Alwi.

Sementara itu, Imam Kurniawan mengakui perbuatannya. Dia juga menyesali perbuatannya tersebut dan meminta maaf. Kepada majelis hakim, Imam mengaku sebelum memposting kalimat pelecehan itu baru bertengkar dengan istrinya. “Pada saat peristiwa itu, saya terjadi cekcok urusan rumah tangga majelis,” ucapnya.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles