18.5 C
New York
Monday, September 9, 2024

LBH Medan: Pj Gubsu Harus Tindak Tegas Oknum Satpol PP yang Halangi Kerja Jurnalis

Ia menegaskan, LBH Medan dengan tegas mengecam keras tindak represif yang dilakukan oknum Satpol PP karena itu telah mencederai demokrasi dan melanggar Undang-Undang (UU) Pers.

“Tindakan oknum Satpol PP tersebut jelas telah bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28 huruf f dan g UUD 1945 Jo. Pasal 4, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Irvan.

Selain itu, LBH Medan juga meminta para pemangku jabatan publik untuk memberikan pemahaman kepada para anggotanya terkait bagaimana menghormati insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Begini Kronologi Oknum Satpol PP Sumut yang Halangi Jurnalis saat Meliput di Kantor Gubernur

“Fenomena berulangnya tindakan represif terhadap jurnalis ini membuktikan pemerintah dalam hal ini aparaturnya tidak menghormati dan memahami kemerdekaan pers dalam menjalankan kerja-kerjanya untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” sebutnya.

LBH Medan juga menilai bahwa ada kegagalpahaman dari pihak-pihak yang selama ini menghalang-halangi, melarang peliputan, atau bahkan melakukan kekerasan secara fisik.

“Hal tersebut bukan tanpa alasan. Perlu diketahui bahwa kerja-kerja jurnalis secara tegas dan jelas telah dijamin konstitusi serta UU. Namun, tetap ada saja pihak-pihak yang kerap melakukan tindakan represif terhadap jurnalis,” sebut Irvan. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles