12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Lapangan Merdeka Siantar Kerap Terjadi Kejahatan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Lapangan Merdeka (Taman Bunga) Kota Pematangsiantar tidak aman karena kerap terjadi aksi kejahatan. Baru-baru ini, Satreskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus dua pelaku penipuan dan penggelapan.

Kedua pelaku yang diringkus pihak kepolisian tersebut yakni, Vebrianto Simanjuntak (27) warga Aek Natolu Jaya Kecamatan Sipangan Girsang Kabupaten Tobasa, dan Andika Bayu (29) warga Jalan Tangki Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

“Kedua pelaku yang kita amankan ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jadi pelaku berpura-pura meminjam handphone merk Oppo dan aksesoris handphone berisi uang Rp80 ribu milik Betran Joy Sirait, lalu melarikannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Senin (5/7/21).

Baca Juga:Korban Penipuan Oknum Anggota DPRD Siantar Bertambah Jadi Lima Orang

Atas kejadian tersebut, remaja 15 tahun warga warga Huta III Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun, itupun mendatangi Polres Pematangsiantar dan melaporkan kejadian yang baru dialaminya tersebut.

“Kejadian yang dialami korban terjadi pada, Jumat (2/7/21) siang. Tidak berapa lama setelah kejadian, kedua pelaku berhasil diamankan di hari yang sama,” ujarnya, seraya mengatakan saat melakukan aksi kejahatannya, kedua pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menghubungi temannya.

Dari laporan yang dibuat korban, petugas kepolisian lalu melalukan pencarian terhadap kedua pelaku di seputaran Lapangan Merdeka Pematangsiantar. Tak berapa lama mencari, petugas meringkus satu pelaku atas nama Andika Bayu dari kawasan Lapangan H Adam Malik Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Hati-hati! Begini 5 Modus Penipuan Online, Kenali Caranya

“Setelah salah satu pelaku diamankan, kasusnya dikembangkan dan berhasil meringkus pelaku lain bernama Vebrianto Simanjuntak dari Jalan Diponegoro Gang Kopral,” ungkap Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, seraya mengatakan korban mengalami kerugian senilai Rp2.625.000 ribu.

Saat ini, sambungnya, kedua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut telah ditahan di RTP Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan atau dijerat Pasal 378 ayat 1 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan,” jelasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles