Lapak Judi Ikan-Ikan di Medan Johor Digerebek, 5 Orang Diboyong Termasuk Pemilik

Petugas mengamankan sejumlah orang di lokasi perjudian ikan-ikan di Medan Johor. (foto: dok Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID - Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi perjudian ikan-ikan di Jalan Parang II, Kecamatan Medan Johor, Jumat (23/10/2026). Dalam penggerebekan tersebut, lima orang yang terdiri dari anak koin, tiga pemain, dan pemilik lapak diboyong ke kantor polisi.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafizullah, mengatakan kelima orang yang diamankan masing-masing bernama Putri Erika Amelia (27), Firdaus Peranginangin (48), Ervan Sitepu (42), Nanda Sitepu (31), dan Evo Sianturi (32).
"Putri selaku anak koin, Firdaus pemilik lapak dan tiga lainnya pemain," ucap Hafizullah, Senin (26/10/2026).
Hafizullah menjelaskan, lokasi perjudian tersebut telah beroperasi selama sebulan. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat sekitar.
"Ini sudah satu bulan berjalan," tuturnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita satu unit mesin judi ikan-ikan, sejumlah telepon genggam milik pemain dan anak koin, uang tunai, serta pembukuan.
"Uang Rp3 juta, pembukuan dan mesin ikan-ikan sudah kita amankan. Kita masih memburu pemilik mesin," ujarnya.
Sebelumnya, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek lokasi perjudian ikan-ikan di Jalan Setiabudi, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam penggerebekan tersebut, dua orang yang diduga sebagai pemain dan kasir diamankan bersama satu unit meja perjudian ikan-ikan.
Kedua orang itu diketahui bernama Suci Ananda (41), warga Jalan Keramat Indah, Kecamatan Medan Denai, dan Asal Paropo Silalahi (40), warga Jalan Nilam, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. (*)














































