23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Lagi Nunggu Pembeli, Rao Dicomot Polisi

Tanjung Balai | MISTAR.ID – Petualangan Rahmad Rao (21) sebagai pengedar shabu berakhir ke dalam jeruji besi. Pria yang tercatat sebagai warga Kampung Baru Jalan DTM.Abdullah,Kelurahan TB. Kota III, Kecamatan Tanjungbalai ini terpaksa tak lagi dapat melaut. Ia dicomot Team Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai, saat hendak bertransaksi sabu di pinggir jalan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Mistar, Selasa (3/12/19), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.

“Tersangka yang tercatat sebagai nelayan ini ditangkap pada saat berdiri di pinggir Jalan. TKP Penangkapannya di Kampung Baru Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB.Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” katanya.

Tersangka ditangkap, lanjut Ahmad Dahlan, setelah Team Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP itu kerap dijadikan sebagai lokasi bertransaksi sabu.

“Begitu hasil lidik AI. tim langsung melakukan penanngkapan. Tersangka RR begitu melihat petugas ada di TKP, langsung membuang barang bukti satu paket sabu seberat 0,27 Gram dengan menggunakan tangan kanannya,” katanya.

Dari hasil interograsi, tersangka mengakui bahwa barang bukti 1 paket sabu itu miliknya sendiri.

“Barang bukti lain yang disita dari tersangka ini masing- masing 1 unit Hp merk Nokia berisi sim card dan uang tunai Rp27.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang -Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. Tersangk dan barangbukti saat ini diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Reporter: Eko Sirait
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles