28.9 C
New York
Friday, June 28, 2024

Kurir Ganja Seberat 135 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Baca juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Sudah Turun dari Tuntutan JPU, 2 Kurir Narkoba Masih Banding di PN Medan

Usai ditangkap, terdakwa Putra dan Sabar Hasibuan pun dibawa ke dalam mobil polisi untuk diinterogasi. Saat itu terdakwa Putra mengaku akan memberikan ganja kering tersebut kepada Dodi di Kota Medan.

Mendengar itu, polisi pun memerintahkan terdakwa Putra untuk menghubungi Dodi dan Dodi pun menjawab panggilan dari terdakwa Putra tersebut.

Dalam komunikasinya, terdakwa Putra yang bersama polisi dan Dodi janjian untuk ketemu. Di salah satu kampus swasta yang ada di Medan. Kemudian setibanya di kampus swasta tersebut, polisi langsung menangkap Dodi. (Deddy/hm21).

Related Articles

Latest Articles