20.5 C
New York
Thursday, June 27, 2024

Kurir Ganja Seberat 135 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati di PN Medan

“Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Putra,” terangnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Tarigan.

Usai nota tuntutan tersebut dibacakan, selanjutnya Hakim Pinta Uli Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa Putra bersama Sabar Hasibuan membawa ganja kering dari Aceh ke Medan dengan upah Rp250 ribu per-kg dari seorang pria bernama Ipul.

Baca juga: PN Medan Eksekusi 9 Lahan Aset PT KAI di Jalan HM Yamin, HM Said dan Sutomo

Lalu, Ipul pun mengirimkan uang Rp2 juta kepada terdakwa untuk mencari mobil. Setelah itu, Ipul pun memerintahkan terdakwa untuk bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah bertemu, Perdi pun memuat karung berisi ganja tersebut.

Kemudian, sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara (Sumut), Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yakni Dodi Andrianto Sidabalok alias Dodi dan mereka pun saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memperoleh informasi adanya peredaran ganja dari Aceh ke Medan. Tak berselang lama, terdakwa Putra dan Sabar Hasibuan pun diringkus aparat kepolisian di daerah Stabat, Langkat.

Related Articles

Latest Articles