Kuasa Hukum Minta Eksekusi Lahan di Jalan Gandhi Medan Jadi Perhatian Menteri ATR/BPN


Kuasa hukum warga Jalan Gandhi Medan, Bobby Cristian Halim saat diwawancarai di lokasi eksekusi. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kuasa hukum masyarakat Jalan Gandhi, Bobby Cristian Halim meminta eksekusi rumah di Jalan Gandhi Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area jadi perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Kami mintakan bantuan sedari jauh-jauh kepada Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid, dengan memasukkan surat secara resmi di pertengahan Februari 2025 untuk mengatensikan seperti apa yang pernah beliau lakukan pada saat di kasus Bekasi," kata pria yang akrab disapa Bobby Lim itu saat diwawancarai Mistar di lokasi eksekusi, Kamis (8/5/2025).
Bobby mengatakan pihaknya telah memberikan dokumen atau bukti-bukti kepada Menteri ATR/BPN saat kunjungan kerja ke Sumatera Utara pada Rabu (7/5/2025).
"Semalam (kemarin) kami berkesempatan menyerahkan berkas yang sudah ada kepada tim Menteri Nusron dan kemudian berjanji untuk mereka pelajari. Akhirnya, berterima kasih kepada Bapak Menteri Nusron bahwa di Jalan Gandhi ini nantinya akan mendapatkan atensi," ujarnya.
Dia berharap polemik sengketa lahan di Jalan Gandhi ini dapat segera selesai dan memperoleh solusi terbaik dari pemerintah.
"Mudah-mudahan bisa terbuka dengan sejelas-jelasnya apa yang kami harapkan bahwa sebagian yang sudah bersertifikat itu bisa secara jelas sejarah atau warkat dari penerbitan sertifikat hak milik atau SHM yang sampai sekarang tidak pernah ada gugatan pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan," ucap Bobby.
Diketahui, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama anggota kepolisian dari Polrestabes Medan dijadwalkan mengeksekusi belasan rumah di Jalan Gandhi mulai pukul 09.00 WIB.
Namun, baik pihak PN Medan maupun kepolisian hingga saat ini belum terlihat hadir di lokasi. Sementara, puluhan warga yang telah bersiap untuk menolak eksekusi tersebut masih bertahan di lokasi eksekusi. (deddy/hm18)