23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Korupsi Dana Puskesmas, Bendahara Puskesmas Glugur Darat Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Didakwa korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) Rp2,4 miliar lebih, mantan Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari dituntut 7 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11/21).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menyatakan bahwa wanita 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri. “Menuntut terdakwa Esthi Wulandari dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa.

Jaksa juga menuntut terdakwa dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.

Baca juga:3 Terdakwa Korupsi Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Tanjung Balai Dituntut Bervariasi

“Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara,” ucap Jaksa.

Diuraikan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Asad Lubis menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini bermula ketika terdakwa yang menjabat sebagai Bendahara Kapitasi JKN Puskesmas Glugur Darat pada Tahun 2019,  mengambil dana Kapitasi Jaminan Kesehatan (JKN) dengan cara membuat cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat.

Adapun di dalam cek yang dibuat terdakwa, hanya menuliskan nominal angka yang akan dicairkan, sedangkan penulisan huruf nominal dalam Cek tidak dituliskan oleh terdakwa.

Lalu, kata Jaksa Terdakwa membawa Cek yang telah ditandatangani Kepala Puskesmas dan sebelum pencairan dana, terdakwa menambahkan angka di depan angka bilangan dan Terdakwa menulis huruf. Setelah penambahan angka tersebut, hingga terjadi dalam 8 kali penarikan cek pada Bank Sumut, diperuntukkan terdakwa guna kepentingan pribadi.

Berdasarkan jumlah peserta BPJS yang terdaftar di wilayah kerja Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, dengan nilai Dana Kapitasi total keseluruhan sebesar Rp 3.496.229.000.

Atas perbuatan terdakwa Esthi,  dalam menggunakan Dana Kapitasi JKN untuk kepentingan pribadi kata Jaksa, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.789.533.186.

Baca juga:KPK Kebut Cari Bukti Korupsi Formula E

“Bahwa atas temuan tersebut Terdakwa Esthi telah mencicil ketekoran kas tersebut dengan cara penyerahan uang tunai sebesar Rp210.000.000,- (Rp100.145.982, pemotongan gaji dari bulan Juni 2020 s/d Januari 2021 dengan jumlah total sebesar Rp27.043.000, dan setoran kepada Pihak Penyedia Jasa yang seluruhnya berjumlah sejumlah Rp100.145.982),” beber Jaksa.

Sehingga, jumlah keseluruhan yang sudah disetor untuk pengembalian ketekoran kas dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp337.188.982. Sisa ketekoran Kas Dana JKN Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 adalah sebesar Rp2.452.344.204, yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01.ATT/KM/2021/Rhs. Tanggal 19 Januari 2021. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles