21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kopen Menganiaya Pendeta, Begini Ganjaran yang Diterimanya

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Risnawati Ginting, Jumat (5/2/21) menuntut terdakwa LS alias Kopen (36) selama 2 tahun 3 bulan atau 27 bulan penjara.

Setelah mendengar tutuntannya, terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Terkdawa adalah penduduk Medan Selayang, dia dinyatakan jaksa terbukti melakukan penganiayaan tehadap Pdt Erwin Sembiring yang terjadi tanggal 4 Maret 2019 sekira pukul 03.15 Wib di kawasan Jalan Pembangunan.

Baca Juga: Sidang Perkara Penipuan Rp4 M, Terkuak Kisah Asmara Oknum Anggota Dewan

Dijelaskan jaksa, saat itu saksi korban melintas di kawasan Jalan Pembangunan Kecamatan Medan Sunggal. Di lokasi, dia harus menghentikan laju mobil yang dikemudikannya karena ada orang yang tergeletak di jalan.

Orang yang tergeletak itu adalah Muhammad Syahputra Daulay. Setelah melihat ada mobil kawannya Riza Wiranda meminta tolong.

Saat akan menolong, tiba-tiba terdakwa datang dengan posisi marah-marah bahkan terdakwa sempat terjatuh dari sepeda motornya.

Baca Juga: Pelaku Pungli dan Penganiayaan Sopir Truk Diringkus Polsek Medan Sunggal

Sembari menunjuk kepada saksi korban; “Kau polisi ya!?” dan langsung mengayunkan potongan besi ke wajah korban sehingga dua gigi korban copot.

Meski Erwin menyatakan dirinya seorang pendeta, namun terdakwa tidak menghiraukannya. Korban pun masuk ke dalam mobil dengan tubuh lembam dan luka-luka.

Melihat korban berdarah-darah, terdakwa langsung melarikan diri. Setelah kasusnya ditangani polisi, terdakwa sempat buron hingga akhirnya tertangkap.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Satu Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Setelah membacakan tuntutan, terdakwa yang dihadirkan secara Vidio Call WhatsApp, kepada hakim merengek memohon keringanan hukuman.

Mendengar permohonan terdakwa ini, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, terlihat kesal dan mengatakan; “Wah, setelah orang kau buat menderita dan harus kehilangan dua giginya baru kau sadar,” kata hakim.

“Baiklah, nanti kami pertimbangkan permohonanmu,” ujarnya sembari menutup persidangan.(amsal/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles