Medan, MISTAR.ID
Upaya Benni Frastio (26) untuk lepas dari jerat hukum tak berhasil. Petugas Polsek Medan Baru menemukan 1 paket sabu-sabu yang disembunyikan di casing handphone miliknya, Kamis (1/7/21) sore.
Warga Jalan Mangaan V Lingkungan XIII Lorong Pahlawan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli itu mengaku membeli barang terlarang tersebut di Jalan Gaharu Medan.
“Kepada kita tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan akan dikonsumsi sendiri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (13/7/21) pagi.
Irwansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat di Kelurahan Gaharu sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Ketika melakukan penyelidikan, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka, kemudian digeledah.
“Tersangka menyembunyikan sabu tersebut di casing HP yang disimpan di saku celananya. Sabu itu dibeli seharga Rp 80 ribu,” ungkap Irwansyah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (ial/hm06)