32.2 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

Kejatisu Akui Terima Laporan Dugaan Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengonfirmasi telah menerima surat masuk terkait pelaporan eks Bupati Kabupaten Samosir, Rapidin Simbolon, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 pada Maret 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) ejatisu, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Mistar. “Ada dimasukkan surat. Terkait surat tersebut benar ada diterima,” terangnya lewat seluler, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Kejatisu Diminta Tindak Lanjuti Proses Hukum Rapidin Simbolon Soal Dugaan Tipikor Dana Covid-19

Yos pun memastikan bahwa surat pelaporan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Sumatera Utara (Sumut) itu telah dipelajari Jaksa.

“Dan, pasti surat tersebut telah dipelajari oleh Jaksa yang ditunjuk untuk mempelajarinya. Apa hasilnya (nanti) akan kita cek,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejatisu oleh eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, pada Agustus 2022 lalu saat Jabiat ditahan atas kasus Tipikor dana Covid-19 di Samosir.

Baca Juga: Kejatisu Periksa Saksi Pelapor Dugaan Korupsi Dana Covid-19 RSUD Sidikalang  

Setelah pelaporan tersebut, tidak ada tindak lanjut dari Kejatisu. Sehingga, Jabiat melalui Kuasa Hukumnya, Parulian Siregar, mendatangi lagi kantor Kejatisu, Senin (31/7/2023) lalu untuk menanyakan tindak lanjut atas laporan tersebut. (Deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles