12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kejari Medan Siapkan Dakwaan Terhadap Pelaku Peredaran Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai 

Medan, MISTAR.ID

Penuntut Umum Pidsus Kejari Medan tengah melakukan pemberkasan dakwaan dalam perkara peredaran ratusan bungkus rokok dengan empat merk rokok tanpa pita cukai, dengan tersangka Suriadi alias Adi.

“Saat ini pihak penuntut tengah menyiapkan berkas dakwaan dan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan,” ucap Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata kepada wartawan, Minggu (25/4/21).

Namun ketika ditanyakan kapan dilimpahkan ke pengadilan, Bondan tidak bisa memastikan kapan waktunya, akan tetapi ia hanya menyatakan segera dilimpahkan.

Baca Juga:3,3 Juta Batang Rokok Ilegal Ditangkap di Aceh, Nilainya Capai Rp5,9 Miliar

Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) type Madya B Medan pada 24 Maret 2021 telah melimpahkan tersangka dan ratusan bungkus rokok tanpa menggunakan cukai rokok.

Akibat perbuatannya, tersangka Suriadi alias Adi telah merugikan negara sebesar Rp306.210.000.

Baca Juga:Rokok Ilegal Makin Menjadi-jadi, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Adapun ratusan bungkus rokok yang diamankan oleh pihak KPPBC) type Madya B Medan terdapat 11 karton @ 80 slop @ 10 bungkus @ 20 batang=176.000 batang rokok merk BUNGA CAKRA, dan 3 karton @ 80 slop @ 10 bungkus @20 batang + 1 karton @60 slop @10 bungkus @20 batang=60.000 rokok merk MILDBORO, total=236.000 batang, dan 4 karton @80 slop @10 bungkus @20 batang=64.000 batang rokok merk MILDBORO, dan 3 karton @80 slop @10 bungkus @20 batang + @30 slop @10 bungkus @20 batang=54.000 rokok merk GARDEN, total=118.000 batang dengan jumlah total sebanyak 354.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dan berpotensi merugikan negara dari pungutan cukai sebesar Rp306.210.000.

Untuk perkara ini, sambung Bondan, Suriadi dikenakan Pasal 54 junto Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana tersangka telah dititipkan ke Rutan klas II B Labuhan Deli.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles