15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Kasus Tipikor Program Ma’had Saidurrahman CS ke PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara tersangka Saidurrahman CS terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/9/23).

Usai diserahkannya berkas perkara tersebut, Saidurrahman, Sangkot Azhar Rambe, dan Evy Novianti Siregar akan mulai disidangkan pada Kamis (14/9/23) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan menyebut, berkas perkara ketiga tersangka kasus Tipikor tersebut telah diserahkan ke PN Medan kemarin.

Baca juga: Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Sebulan DPO, Kejari Medan: Masih Buron

“Berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan kemarin, Senin (4/9/23). Tinggal tunggu persidangannya saja ini,” sebut Fauzan Irgi Hasibuan saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Selasa (5/9/23).

Diketahui, dari ketiga tersangka, dua di antaranya yakni Sangkot dan Evy telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan, tersangka Saidurrahman, masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga saat ini, Kejari Medan masih melakukan pemburuan terhadap tersangka Saidurrahman setelah satu bulan menjadi DPO.

Saat ditanya perihal bagaimana persidangan dilakukan apabila tersangka Saidurrahman belum juga ditangkap ataupun menyerahkan diri sampai persidangan digelar. Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza mengatakan tetap akan disidangkan.

Related Articles

Latest Articles